AnalisisPutusan No. 673 /Pid. B / 2013/ Pn Plg Tentang Penyimpanan Bbm Di Tinjau Dari Hukum Pidana Dan Hukum Islam; Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 624k/Ag/2017 Tentang Sengketa Ekonomi Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Ditinjau Dari Hukum Islam
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENG ... jawaban hukum liability yang telah berkembang sejak lama yang berawal dari sebuah kasus di Inggris yaitu Rylands ...di Inggris melahirkan suatu kriteria yang menentukan, bahwa suatu kegiatan atau ... 8 Perbandingan Hukum Pidana Indonesia Amer ... penegakan hukum di Amerika Serikat adalah tanggung jawab utama badan kepolisian lokal dan departemen sheriff, sedangkan kepolisian negara bagian memberikan pelayanan yang lebih ...sistem hukum yang ... 18 Perbandingan Hukum Pidana 001 ... Pengertian Perbandingan Hukum Pidana adalah Sebagai suatu disiplin ilmu sekaligus sebagai cabang ilmu hukum, pada awalnya dipahami sebagai salah satu metoda pemahaman sistem hukum, ... 11 ï»żWalaupunbertumpu pada sistem Belanda, hukum pidana Indonesia dapat dipisahkan dalam dua kategori, yaitu hukum pidana acara dan hukum pidana materiil. Hukum pidana acara dapat disebut dalam Bahasa Inggris sebagai "procedural law" dan hukum pidana materiil sebagai "substantive law".A. Klasifikasi Tindak Pidana1. Berdasarkan Hukum Pidana InggrisKlasifikasi tindak pidana menurut hukum pidana Inggris bertitik tolak dan tergantung dari hirarki pengadilannya. Terhadap perkara â perkara pidana, terdapat 2 dua pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili yang berbeda, yaitua. Crown Courtb. Magistrate CourtCrown Court memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana berat. Sedangkan Magistrate Court memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perkara â perkara pidana ringan. Berdasarkan undang â undang hukum pidana Criminal Law Act 1977, section 14, klasifikasi tindak pidana adalah1 Offences triable only on indictmentDalam praktek peradilan pidana di Inggris, beberapa perkara tindak pidana yang dapat diadili berdasarkan âon indictmentâ adalah, âmurderâ pembunuhan, âmanslaughterâ penganiayaan berat, ârapeâ perkosaan, ârobberyâ perampokan, âcausing grievious bodily harm with intent to rob and blackmailâ menyebabkan luka berat yang diakibatkan oleh niat untuk melakukan perampokan dan pemerasan.2 Offences triable only summarilySemua tindak pidana yang digolongkan ke dalam âsummary offencesâ harus diatur dalam undang â undang. Dengan memasukkan suatu tindak pidana ke dalam âsummary offencesâ berarti mencegah diberlakukannya peradilan juri terhadap tindak pidana tersebut. Magistrate court-lah yang memiliki kewenangan mengadili perkara â perkara tersebut. Beberapa tindak pidana berdasarkan undang â undang hukum pidana 1977 telah ditetapkan sebagai âsummary offencesâ antara lain, pelanggaran lalu lintas dengan kadar alkohol dalam darah pengemudi melebihi batas maksimum yang diperkenankan menurut undang â undang, melakukan kekerasan fisik terhadap petugas polisi, bertingkah laku buruk dan membahayakan di tempat â tempat umum. Pertimbangan lain diberlakukannya beberapa tindakan pidana sebagai âsummary offencesâ adalah agar setiap tertuduh dituntut melakukan kejahatan berat diperlakukan tidak adil karena harus menunggu atau ditahan terlalu Offences triable either wayPerbuatan pelanggaran yang termasuk dalam kategori ini adalah semua perbuatan yang terdapat dalam daftar tindak pidana berdasarkan âJudicial Actâ 1980. Beberapa tindak pidana tersebut, yaitua Theft Act 1968, kecuali perampokan, pemerasan, penganiayaan dengan maksud merampok dan mencurib Beberapa pelanggaran yang disebut dalam âthe criminal damage actâ 1977, termasuk pemmbakaran arsonc Beberapa pelanggara yang dimuat dalam âPerjuri Actâ âThe forgery actâ 1913e âSexual offences actâ 19562. Berdasarkan Hukum Pidana Indonesiaa. Kejahatan dan PelanggaranPembagian delik atas kejahatan dan pelanggaran ini disebut oleh undang-undang. KUHP buku ke II memuat delik-delik yang disebut pelanggaran criterium apakah yang dipergunakan untuk membedakan kedua jenis delik itu ? KUHP tidak memberi jawaban tentang hal ini. Ia hanya membrisir atau memasukkan dalam kelompok pertama kejahatan dan dalam kelompok kedua ilmu pengetahuan mencari secara intensif ukuran kriterium untuk membedakan kedua jenis delik dua pendapat 1 Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat kwalitatif. Dengan ukuran ini lalu didapati 2 jenis delik, ialah a RechtdelictenIalah yang perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak, jadi yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan misal pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut âkejahatanâ mala perse.b Wetsdelicten Ialah perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai tindak pidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena ada undang-undang mengancamnya dengan pidana. Misal memarkir mobil di sebelah kanan jalan mala quia prohibita. Delik-delik semacam ini disebut âpelanggaranâ. Perbedaan secara kwalitatif ini tidak dapat diterima, sebab ada kejahatan yang baru disadari sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang pidana, jadi sebenarnya tidak segera dirasakan sebagai bertentangan dengan rasa keadilan. Dan sebaliknya ada âpelanggaranâ, yang benar-benar dirasakan bertentangan dengan rasa keadilan. Oleh karena perbedaan secara demikian itu tidak memuaskan maka dicari ukuran lain. 2 Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat kwantitatif. Pendirian ini hanya meletakkan kriterium pada perbedaan yang dilihat dari segi kriminologi, ialah âpelanggaranâ itu lebih ringan dari pada âkejahatanâ.Kejahatan ringan Dalam KUHP juga terdapat delik yang digolongkan sebagai kejahatan-kejahatan misalnya pasal 364, 373, 375, 379, 382, 384, 352, 302 1, 315, 407. b. Delik formil dan delik materiil delik dengan perumusan secara formil dan delik dengan perumusan secara materiil1 Delik formil itu adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang. Delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan penghasutan pasal 160 KUHP, di muka umum menyatakan perasaan kebencian, permusuhan atau penghinaan kepada salah satu atau lebih golongan rakyat di Indonesia pasal 156 KUHP; penyuapan pasal 209, 210 KUHP; sumpah palsu pasal 242 KUHP; pemalsuan surat pasal 263 KUHP; pencurian pasal 362 KUHP.2 Delik materiil adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada akibat yang tidak dikehendaki dilarang. Delik ini baru selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi. Kalau belum maka paling banyak hanya ada pembakaran pasal 187 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pembunuhan pasal 338 KUHP. Batas antara delik formil dan materiil tidak tajam misalnya pasal 362. c. Delik commisionis, delik ommisionis dan delik commisionis per ommisionen commissa1 Delik commisionis delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, ialah berbuat sesuatu yang dilarang, pencurian, penggelapan, penipuan. 2 Delik ommisionis delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan / yang diharuskan, misal tidak menghadap sebagai saksi di muka pengadilan pasal 522 KUHP, tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan pasal 531 KUHP.3 Delik commisionis per ommisionen commissa delik yang berupa pelanggaan larangan dus delik commissionis, akan tetapi dapa dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misal seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberi air susu pasal 338, 340 KUHP, seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan wissel pasal 194 KUHP.d. Delik dolus dan delik culpa doleuse en culpose delicten1 Delik dolus delik yang memuat unsur kesengajaan, misal pasal-pasal 187, 197, 245, 263, 310, 338 KUHP2 Delik culpa delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur misal pasal 195, 197, 201, 203, 231 ayat 4 dan pasal 359, 360 Delik tunggal dan delik berangkai enkelvoudige en samenge-stelde delicten1 Delik tunggal delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu Delik berangkai delik yang baru merupakan delik, apabila dilakukan beberapa kali perbuatan, misal pasal 481 penadahan sebagai kebiasaanf. Delik yang berlangsung terus dan delik selesai voordurende en aflopende delicten Delik yang berlangsung terus delik yang mempunyai ciri bahwa keadaan terlarang itu berlangsung terus, misal merampas kemerdekaan seseorang pasal 333 KUHP.g. Delik aduan dan delik laporan klachtdelicten en niet klacht delictenDelik aduan delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena gelaedeerde partij misal penghinaan pasal 310 dst. jo 319 KUHP perzinahan pasal 284 KUHP, chantage pemerasan dengan ancaman pencemaran, ps. 335 ayat 1 sub 2 KUHP jo. ayat 2. Delik aduan dibedakan menurut sifatnya, sebagai 1 Delik aduan yang absolut,Misalnya pasal 284, 310, 332. Delik-delik ini menurut sifatnya hanya dapat dituntut berdasarkan Delik aduan yang relativMisalnya pasal 367, disebut relatif karena dalam delik-delik ini ada hubungan istimewa antara si pembuat dan orang yang Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya / peringannya eenvoudige dan gequalificeerde / geprevisilierde delictenMisalnya penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang pasal 351 ayat 2, 3 KUHP, pencurian pada waktu malam hari. pasal 363. Ada delik yang ancaman pidananya diperingan karena dilakukan dalam keadaan tertentu, misal pembunuhan kanak-kanak pasal 341 KUHP. Delik ini disebut âgeprivelegeerd delictâ. Delik sederhana; misal penganiayaan pasal 351 KUHP, pencurian pasal 362 KUHP. i. Delik ekonomi biasanya disebut tindak pidana ekonomi dan bukan delik ekonomiApa yang disebut tindak pidana ekonomi itu terdapat dalam pasal 1 UU Darurat No. 7 tahun 1955, UU darurat tentang tindak pidana Unsur â unsur Suatu Tindak Pidana1. Berdasarkan Hukum Pidana InggrisDalam sistem hukum Inggris, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap undang â undang pidana harus memenuhi unsur â unsur sebagai berikut[1]a. Tertuduh telah melakukan suatu perbuatan yang telah dituduhkan atau dikenal dengan istilah Actus â reus;b. Tertuduh melakukan pelanggaran terhadap undang â undang dengan disertai niat jahat atau dikenal dengan istilah Mens â hukum pidana Inggris, Actus â reus mengandung prinsip bahwaa. Perbuatan yang dituduhkan harus secara langsung dilakukan tertuduh. Pada prinsipnya seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan orang lain, kecuali ia membujuk orang lain untuk melakukan perlanggaran undang â undang atau tertuduh memiliki tujuan yang sama dengan pelaku pelanggaran Perbuatan yang dituduhkan harus dilakukan tertuduh dengan sukarela tanpa ada paksaan dari pihak lain; atau perbuatan dan akibatnya memang dikehendaki oleh pihak Ketidaktahuan akan undang â undang yang berlaku bukan merupakan alasan pemaaf / yang dapat Mens â rea dalam hukum pidana Inggris dijabarkan dan diklasifikasikan menjadia. Intention atau purposely. Dengan pengertian istilah ini berarti bahwa seseorang tertuduh menyadari perbuatan dan menghendaki A membunuh B dengan motif balas dendam dan menghendaki kematian Resklessness. Dengan pengertian istilah ini berarti tertuduh sudah dapat memperkirakan atau menduga sebelum perbuatan dilaksanakan sebelum akibat yang akan terjadi; akan tetapi tertuduh sesungguhnya tidak menghendaki akibat itu A mengendarai kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan di dalam kota, dan menabrak pejalan kaki yang mengakibatkan pejalan kaki yang bersangkutan luka â luka Negligence. Dengan pengertian ini dimaksudkan bahwa tertuduh tidak menduga akibat yang akan terjadi, akan tetapi dalam keadaan tertentu undang â undang mensyaratkan bahwa tertuduh harus sudah dapat menduga akibat â akibat yang akan terjadi dari perbuatan yang A menyulut korek api pada waktu ia berada di sebuah pompa bensin, sehingga mengakibatkan terbakarnya pompa bensin tersebut dan banyak korban luka bakar atau mati Berdasarkan Hukum Pidana IndonesiaUnsur-unsur tindak pidana menurut Moeljatno terdiri dari a. Kelakuan dan akibatb. Hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan, yang dibagi menjadi 1 Unsur subyektif atau pribadiYaitu mengenai diri orang yang melakukan perbuatan, misalnya unsur pegawai negeri yang diperlukan dalam delik jabatan seperti dalam perkara tindak pidana korupsi. Pasal 418 KUHP jo. Pasal 1 ayat 1 sub c UU No. 3 Tahun 1971 atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pegawai negeri yang menerima hadiah. Kalau yang menerima hadiah bukan pegawai negeri maka tidak mungkin diterapka pasal tersebut2 Unsur obyektif atau non pribadiYaitu mengenai keadaan di luar si pembuat, misalnya pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum supaya melakukan perbuatan pidana atau melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Apabila penghasutan tidak dilakukan di muka umum maka tidak mungkin diterapkan pasal iniUnsur keadaan ini dapat berupa keadaan yang menentukan, memperingan atau memperberat pidana yang Unsur keadaan yang menentukan misalnya dalam pasal 164, 165, 531 KUHPPasal 164 KUHP âbarang siapa mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan tersebut pasal 104, 106, 107, 108, 113, 115, 124, 187 dan 187 bis, dan pada saat kejahatan masih bisa dicegah dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada yang terancam, diancam, apabila kejahatan jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.âKewajiban untuk melapor kepada yang berwenang, apabila mengetahui akan terjadinya suatu kejahatan. Orang yang tidak melapor baru dapat dikatakan melakukan perbuatan pidana, jika kejahatan tadi kemudian betul-betul terjadi. Tentang hal kemudian terjadi kejahatan itu adalah merupakan unsur 531 KUHP âbarang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut, tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiahâ.Keharusan memberi pertolongan pada orang yang sedang menghadapi bahaya maut jika tidak memberi pertolongan, orang tadi baru melakukan perbuatan pidana, kalau orang yang dalam keadaan bahaya tadi kemudian lalu meninggal dunia. Syarat tambahan tersebut tidak dipandang sebagai unsur delik perbuatan pidana tetapi sebagai syarat Keadaan tambahan yang memberatkan pidanaMisalnya penganiayaan biasa pasal 351 ayat 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Apabila penganiayaan tersebut menimbulkan luka berat; ancaman pidana diperberat menjadi 5 tahun pasal 351 ayat 2 KUHP, dan jika mengakibatkan mati ancaman pidana menjad 7 tahun pasal 351 ayat 3 KUHP. Luka berat dan mati adalah merupakan keadaan tambahan yang memberatkan pidana3 Unsur melawan hukumDalam perumusan delik unsur ini tidak selalu dinyatakan sebagai unsur tertulis. Adakalanya unsur ini tidak dirumuskan secara tertulis rumusan pasal, sebab sifat melawan hukum atau sifat pantang dilakukan perbuatan sudah jelas dari istilah atau rumusan kata yang disebut. Misalnya pasal 285 KUHP âdengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinanâ. Tanpa ditambahkan kata melawan hukum setiap orang mengerti bahwa memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah pantang dilakukan atau sudah mengandung sifat melawan hukum. Apabila dicantumkan maka jaksa harus mencantumkan dalam dakwaannya dan oleh karenanya harus dibuktikan. Apabila tidak dicantumkan maka apabila perbuatan yang didakwakan dapat dibuktikan maka secara diam-diam unsure itu dianggap melawan hukum yang dinyatakan sebagai unsur tertulis misalnya pasal 362 KUHP dirumuskan sebagai pencurian yaitu pengambilan barang orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum. C. Pertanggungjawaban Pidana1. Berdasarkan Hukum InggrisHukum Pidana Inggris menysaratkan bahwa pada prinsipnya setiap orang yang melakukan kejahatan dapat dipertangungjawabkan atas perbuatannya, kecuali ada sebab â sebab yang meniadakan penghapusan pertanggungjawaban yang bersangkutan atau âexemptions from liability.âPertanggungjawaban pidana di Inggris berdasarkan pada kesalahan, yaitua. Intent Kesengajaanb. Recklesness Kesembronoanc. Negligence KealpaanSeseorang tidak dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana jika[2]a. Ia memperoleh tekanan fisik atau psikologi sedemikian rupa sehingga mengurangi pengendalian diri yang bersangkutan atau membatasi kebebasan pribadinya. Seperti gila, atau daya paksa; Termasuk ke dalam penghapusan pertanggungjawaban pidana di atas1 Insanity atau gila / sakit jiwaIsi ketentuan tentang Insanity / gila Mâ naghten Rule mengandung makna 3 tiga hal sebahai berikuta Setiap orang dianggap sehat jiwanya, dan beban pembuktian terletak pada pihak tertuduhb Kebodohan semata â mata tidak merupakan suatu pembelaan yang cukup; harus ada apa yang disebut âsome disease of mindâc âirresistible impulseâ bukan suatu pembelaan, akan tetapi jika pembelaan tersebut dapat membuktikan bahwa tertuduh menderita abnormalitas pikiran yang mengakibatkan âdiminished responsibilityâ maka hal ini hanyalah merupakan faktor yang meringankan Automatism atau gerak refleksDalam kasus gerak refleks ini justru perbuatan tertentu tidak dapat dipidana jika dilakukan secara tidak sengaja. Sebagai contoh, seorang sopir yang dituntut karena menjalankan kendaraan dalam keadaan mengantuk dan mengakibatkan seorang pejalan kaki mati; tidak dapat membela diri bahwa ia tertidur karena gerak refleks, sebab ia seharusnya berhenti memegang kemudi jika ia Drunkenness atau mabukAlasan mabuk dalam hukum pidana Inggris dibedakan dalam 2 dua macam, yaitua âinvoluntary drunkennessâ, yatiu seseorang mabuk disebabkan karena perbuatan orang lain. Jika hal tersebut dapat dibuktikan maka alasan mabuk merupakan suatu âpembelaan yang mutlakâ a complete defenseb âvoluntary drunkennessâ. Pada umumnya tidak diakui sebagai pembelaan yang bersifat mutlak; kecuali mabuknya itu mengakibatkna âgilaâ sementara waktu sehingga menghilangkan unsur niat yang disyaratkan oleh suatu tindak pidana4 Coercion atau daya paksaHukum Inggris membedakan âcoersionâ ini ke dalam 3 tiga bagian, yaitua âcoercion by orders of superiorâ daya paksa karena perintah atasanb âcoercion by threatsâ daya paksa karena suatu ancamanc âmartial coercionâ daya paksa oleh salah satu pihak dalam satu ikatan perkawinan5 Necessity atau keadaan daruratânecessityâ atau âkeadaan daruratâ merupakan suatu upaya bela diri yang bersifat mutlak dalam hala Kasus âself â defenseâ asal beralasan menurut keadaan tertentub Untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan6 Mistake or ignorance of fact atau kekeliruan atas faktaMistake atau kekeliruan atas fakta dapat merupakan pembelaan dalam situasi tertentu jika kekliruan tersebut beralasan. Sedangkan kekeliruan atas hukum bukan merupakan hukum pidana Inggris diakui adanya orang â orang tertentu yang memiliki âkekebalanâ atau âimmunityâ terhadap pertanggungjawaban pidana disebabkan karena status orang tersebut. Mereka adalaha The sovereign. Dikenal dengan istilah âthe queen can do no wrongâ; sehingga dengan sendirinya seorang ratu di Inggris tidak dapat Foreign Sovereign dan âDiplomatâ memiliki âkekebalanâ yang sama, akan tetapi âkekebalanâ seorang diplomat dapat dicabut oleh Pemerintah Negara Corporation atau perkumpulan, pada umumnya dalam hal â hal tertentu dapat dipertanggungjawabkan secara Anak â anak di bawah usia 10 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan atas Acciden atau kecelakaanb. Pelaku termasuk golongan orang â orang yang tunduk pada peraturan khusus, seperti diplomat asing atau anak dibawah ke dalam penghapusan pertanggungjawaban pidana di atas1 Pengusaha atau yang memegang kekuasaan atau raja yang berdaulat2 Diploma asing3 Perkumpulan atau badan usaha secara terbatas4 Anak dibawah usia 10 tahun2. Berdasarkan Hukum Pidana IndonesiaPertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindakan pidana. Moeljatno mengatakan, orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan dijatuhi pidana kalau tidak melakukan perbuatan pidana.[3] Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana pertama-tama tergantung pada dilakukannya tindak orang yang telah melakukan perbuatan itu kemudian juga dipidana, tergantung pada soal, apakah dia dalam melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau tidak. Apabila orang yang melakukan perbuaan pidana itu memang mempunyai kesalahan, maka tentu dia akan dipidana. Tetapi, manakala dia tidak mempunyai kesalahan walaupun dia telah melakukan perbuatan yang terlarang dan tercela, dia tentu tidak dipidana. Asas yang tidak tertulis âtidak dipidana jika tidak ada kesalahanâ merupakan dasar daripada dipidananya si pembuat. 20Jadi perbuatan yang tercela oleh masyarakat itu dipertanggungjawabkan pada si pembuatnya, artinya celaan yang objektif terhadap perbuatan itu kemudian diteruskan kepada bahwa hal dipidana atau tidaknya si pembuat bukanlah bergantung pada apakah ada perbuatan pidana atau tidak, melainkan pada apakah siterdakwa tercela atau tidak karena tidak melakukan tindak pidana. 21 Oleh karena itu dikatakan bahwa dasar daripada adanya tindak pidana adalah asas legaliteit, yaitu asas yang menentukan bahwa sesuatu perbuatan adalah terlarang dan diandam dengan pidana barangsiapa yang melakukannya, sedangkan dasar daripada dipidannya sipembuat adalah asasâtidak dipidana jika tidak ada dikatakan orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana kalau tidak melakukan perbuatan pidana. Tetapi meskipun dia melakukan perbuatan pidana, tidaklah selalu dia dapat dipidana. Orang yang melakukan tindak pidana akan dipidana, apabila dia mempunyai pidana ditentukan berdasar pada kesalahan pembuat liability based on fault, dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur suatu tindak pidana. Dengan demikian, kesalahan ditempatkan sebagai faktor penentu pertanggungjawaban pidana dan tidak hanya dipandang sekedar unsur mental dalam tindak tolak pada asas tiada pidana tanpa kesalahan, Moeljatno mengemukakan suatu pandangan yang dalam hukum pidana Indonesia dikenal dengan ajaran dualistis, pada pokoknya ajaran ini memisahkan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Tindak pidana ini hanya menyangkut persoalan âperbuatanâ sedangkan masalah apakah orang yang melakukannya kemudian dipertanggungjawabkan, adalah persoalan Mr. Roeslan Saleh mengatakan bahwa orang yang mampu bertanggungjawab itu harus memenuhi tiga syarat, yaitua. Dapat menginsyafi makna yang senyatanya dari Dapat menginsyafi bahwa perbuatannya itu tidak dapat dipandang patur dalam pergaulan Mampu untuk menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatan. D. Penyertaan1. Berdasarkan Hukum InggrisSebelum dikeluarkannya âthe criminal law actâ, penyertaan terdiri daria. A principal the first degreeb. A principal the second degreec. An accesories before theSetelah keluarnya The Criminal Law Act 1967, participation hanya terdiri dari 3 pihak, yaitua. Actual offender orang yang melakukan perbuatan itu sendiri atau melalui innocent agent;b. Aiding dan abetting orang yang membantu pada saat atau sewaktu kejahatan sedang berlangsung;c. Counselling or procuring orang yang menganjurkan.2. Berdasarkan Hukum Pidana Indonesiaa. Pembagian penyertaan menurut KUHP Indonesia adalah 1 Pembuat/dader pasal 55 yang terdiri dari a Pelaku plegerb yang menyuruh lakukan doenplegerc ang turut serta medeplegerd Penganjur uitlokker1 Pembantu / mendeplichtige pasal 56 yang terdiri dari a Pembantu pada saat kejahatan dilakukanb Pembantu pada saat kejahatan belum Percobaan1. Berdasarkan Hukum Pidana InggrisPercobaan dalam hukum pidana Inggris dipandang sebagai suatu misdemeanor pelanggaran hukum ringan. Untuk dapat dipidananya percobaan diperlukan pembuktian bahwa terdakwa telah berniat melakukan perbuatan melanggar hukum dan ia telah melakukan beberapa tindakan yang membentuk actus reus dari percobaan jahat yang dapat Berdasarkan Hukum Pidana IndonesiaPercobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut Pasal 53 a. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. b. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. c. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. d. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Pasal 54 Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana. Kedua pasal tersebut tidak memberikan defenisi tentang apa yang dimaksud dengan percobaan melakukan kejahatan poging, yang selanjutnya dalam tulisan ini disebut dengan percobaan. Jika mengacu kepada arti kata sehari-hari, percobaan itu diartikan sebagai menuju ke sesuatu hal, akan tetapi tidak sampai kepada hal yang dituju itu, atau dengan kata lain hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai tetapi tidak selesai. Misalnya seseorang bermaksud membunuh orang tetapi orangnya tidak mati, seseorang hendak mencuri barang tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu,Satu-satunya penjelasan yang dapat diperoleh tentang pembentukan Pasal 53 ayat 1 KUHP adalah bersumber dari MvT yang menyatakan âPoging tot misdrijf is dan de begonnen maar niet voltooide uitvoering van het misdrijf, of wel de door een begin van uitvoering geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen.âDengan demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan.Pasal 53 KUHP hanya menentukan bila kapan percobaan melakukan kejahatan itu terjadi atau dengan kata lain Pasal 53 KUHP hanya menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikuta. Adanya niat/kehendak dari pelaku;b. Adanya permulaan pelaksanaan dari niat/kehendak itu;c. Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari karena itu agar seseorang dapat dihukum melakukan percobaan melakukan kejahatan, ketiga syarat tersebut harus terbukti ada padanya, dengan akta lain suatu percobaan dianggap ada jika memenuhi ketiga syarat seperti yang diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini menentukan, bahwa yang dapat dipidana adalah seseorang yang melakukan percobaan suatu delik kejahatan, sedangkan percobaan terhadap delik pelanggaran tidak dipidana, hanya saja percobaan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana khusus dapat juga dihukum. Sebagai contoh seseorang yang melakukan percobaan pelanggaran mencoba melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah diatur dalam UU drt No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dapat Loebby Loqman pembedaan antara kejahatan ekonomi dengan pelanggaran ekonomi ditentukan oleh apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau dengan tidak sengaja. Dianggap sebagai kejahatan ekonomi jika perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, tetapi jika perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian pelaku maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran ekonomi 19963.Selain itu ada juga beberapa kejahatan yang percobaannya tidak dapat dihukum, misalnya percobaan menganiaya Pasal 351 ayat 5, percobaan menganiaya binatang Pasal 302 ayat 3, dan percobaan perang tanding Pasal 184 ayat 5. DAFTAR PUSTAKA Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta Rineka Cipta, Cet. Ke VII, 2002Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Cet. Ke â Ii, Bandung Mandar Maju, 2000Romly Atmasasmita,Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer, Jakarta Fikahati Aneska, Lamintang, Dasar â dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung Citra Aditya Nakti, 1997 [1] Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Cet. Ke â Ii, Bandung Mandar Maju, 2000, Hlm. 56. [2] Romly Atmasasmita,Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer, Jakarta Fikahati Aneska, 2009, hlm. 93. [3] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta Rineka Cipta, Cet. Ke VII, 2002, hlm. 155.
Contohhukum pidana diantaranya adalah: Pembunuhan, pencurian atau perampokan, penipuan, pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya. Contoh Hukum perdata diantaranya adalah: Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran0% found this document useful 0 votes1K views13 pagesDescriptionPerbandingan Hukum Pidana Indonesia Dan InggrisCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes1K views13 pagesPerbandingan Hukum Pidana Indonesia Dan InggrisJump to Page You are on page 1of 13 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
PerbandinganAsas Strict Liability Hukum Pidana Indonesia Dengan Hukum Pidana Inggris a. Asas Stict Liability Indonesia Dalam perkembangan hukum pidana yang terjadi belakangan, diperkenalkan pula tindak-tindak pidana yang pertanggungjawaban pidananya dapat dibebankan kepada pelakunya sekalipun pelakunya ftidak memiliki mens rea yang disyaratkan.0% found this document useful 0 votes15 views11 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes15 views11 pagesPerbandingan Hukum Pidana Inggris Dengan IndonesiaJump to Page You are on page 1of 11 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 10 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. 12TD.